Sosialisasi GAS di Muslimat NU Mojosari: Perkuat Kesadaran Pentingnya Pencatatan Nikah

Mojokerto – Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Mojosari menggelar sosialisasi Gerakan Sadar Pencatatan Nikah (GAS) kepada Muslimat NU Kecamatan Mojosari pada Minggu (21/9/2025). Kegiatan ini merupakan tindak lanjut Surat Edaran (SE) Nomor 6 Tahun 2025 yang dicanangkan Kementerian Agama RI. Atas arahan Kepala KUA Mojosari, Muhammad Nadzir, sosialisasi disampaikan oleh Penyuluh Agama Islam Fungsional, Husnul Khotimah, Kegiatan berlangsung di Ponpes Darul Hikmah Desa Sawahan dengan dihadiri jajaran forkopimca, Ketua MWCNU, Lurah Sawahan beserta istri, serta dai kondang KH. Adzim.

Dalam sambutannya, Rahmah Sofiana, selaku ketua PAC Muslimat NU Mojosari menyatakan dukungannya atas program GAS. “Kami mengapresiasi langkah Kemenag dalam mengedukasi masyarakat terkait pentingnya pencatatan nikah. Hal ini menyangkut masa depan keluarga dan generasi,” ujarnya. Turut hadir pula Nurul Mualimah, Penyuluh Agama Islam Kecamatan Ngoro yang sekaligus pengurus PAC Muslimat NU Mojosari.

Dampak Nikah Tidak Tercatat: Dalam pemaparan materi, Husnul Khotimah menegaskan bahwa nikah tidak tercatat dapat menimbulkan berbagai persoalan, baik hukum maupun sosial, di antaranya: Tidak adanya perlindungan hukum bagi istri maupun anak, Kesulitan administrasi dalam mengurus akta kelahiran, kartu keluarga, dan dokumen resmi lainnya serta Rentan konflik rumah tangga karena tidak adanya kejelasan status perkawinan. dan adanya Hak-hak perempuan dan anak terabaikan, terutama dalam hal warisan dan nafkah.

Penyebab Perkawinan Tidak Tercatat Berdasarkan SE No. 6 Tahun 2025, sejumlah faktor penyebab nikah tidak tercatat antara lain: Kurangnya pemahaman masyarakat tentang pentingnya pencatatan nikah, Adanya pernikahan dini atau di bawah umur, Perkawinan yang dilangsungkan secara sirri karena alasan ekonomi, sosial, atau budaya dan masih adanya anggapan bahwa akad nikah cukup sah secara agama tanpa perlu dicatatkan.

Kemenag melalui Kepala KUA Mojosari, Muhammad Nadzir memiliki komitmen untuk terus mensukseskan Gerakan Sadar Pencatatan Nikah ini, dalm sambutannya ia menyampaikan bahwa pihaknya akan terus menggencarkan program GAS di berbagai majelis taklim, organisasi perempuan, maupun komunitas masyarakat. “Gerakan ini bukan sekadar administratif, tetapi bagian dari perlindungan hukum dan upaya menciptakan keluarga sakinah,” tegasnya.

Melalui sosialisasi ini, KUA Mojosari berharap kesadaran masyarakat meningkat sehingga tidak ada lagi perkawinan yang tidak tercatat di wilayah Mojosari. (hn)