Standar Biaya/Tarif Perolehan Informasi

PPID Kantor Kementerian Agama Kabupaten Mojokerto menyediakan informasi publik secara gratis (tidak dipungut biaya). Adapun untuk penggandaan atau perekaman, pemohon/pengguna informasi publik dapat melakukan penggandaan/fotocopy sendiri di sekitar gedung Kementerian Agama atau menyediakan flashdisk untuk perekaman data dan informasinya.