
Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Mojokerto dengan Kementerian Agama Kabupaten Mojokerto menggelar kolaborasi yang dilaksanakan di Kantor Urusan Agama disetiap kawedanan pada hari selasa 4 Maret 2025. KUA Puri menjadi tuan rumah dari Kawedanan Mojokerto yang dihadiri oleh tim wakaf yang ter SK Kemenag Kabupaten Mojokerto dari KUA Trowulan, Sooko, Bangsal, Mojoanyar, dan Puri sendiri. Terselenggaranya kegiatan ini untuk percepatan sertifikasi tanah wakaf di wilayah Kabupaten Mojokerto. Hadir juga dalam kegiatan tersebut Penyelenggara Zawa H. Masruchan, S.Ag., M.Pd.I.
Tujuan Kolaborasi daripada BPN ini adalah yang pertama yaitu pendataan tanah wakaf yang telah mempunyai AIW (Akta Ikrar Wakaf) tetapi belum bersertifikat. Dengan adanya program percepatan ini, Mereka menyarankan kepada tim satgas wakaf kemenag yang berada di KUA untuk segera melakukan pendataan secara keseluruhan agar dapat mengikuti pecepatan sertifikasi wakaf. Dan tujuan kedua yaitu tentang verifikasi pendataan tanah wakaf yang sudah bersertifikat di wilayah kerja KUA.
Menanggapi percepatan sertifikasi tanah wakaf ini KUA harus berkolaborasi dan berkoordinasi menyamping dan kebawah dengan ormas islam beserta satgasnya, pemerintah desa dan para takmir masjid dan musholla. (Alf)